Korban Perampokan,  Nek Atun  Ditemukan Terikat dan Luka-luka di Sebuah Rumah, Pelakunya Ternyata...

Korban Perampokan,  Nek Atun  Ditemukan Terikat dan Luka-luka di Sebuah Rumah, Pelakunya Ternyata...
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan KBO Iptu Renaldi saat ekspose pengungkapan kasus perampokan di Jalan Kelapapati Laut, Rabu (23/9/20)./Sumber Foto: dumaiposnews.com

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Seorang nenek  bernama Atau alias Atun berumur 81 tahun, warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, menjadi korban tindak kejahatan perampokan. 

Perempuan malang itu  ditemukan dalam keadaan terikat dan beberapa bagian tubuh  luka-luka di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk Jalan Kelapapati Laut, Bengkalis.

Peristiwa perampokan dengan modus menyekap korban  itu terjadi Kamis (3/9/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban ditemukan dalam kondisi luka-luka, di mulut dan telinga, kemudian cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku diduga berjumlah tiga orang. 

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta.

Perampokan ini, sebagaimana kami lansir dari dumaiposnews.com diketahui setelah salah satu anggota keluarga korban memperoleh informasi bahwa korban ditemukan dalam keadaan terikat dan luka-luka di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk, kemudian kejadian itu dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Bengkalis.

Atas laporan keluarga korban tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku diduga terlibat.

Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (14/9) berhasil mengamankan terduga  pelaku seorang remaja di bawah umur, ARS (15), laki-laki, pelajar, warga Siakkecil,  dan F (18), laki-laki, tidak bekerja, beralamat  warga  Siakkecil.

Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al, laki-laki, pedagang, beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siakkecil berikut emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/2020).

“ARS diamankan petugas tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumahnya, tersangka ARS mengaku perbuatan perampokan dilakukan bersama dua orang rekannya tersangka F dan Fad. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka F sedang berada di Kecamatan Bengkalis, sedangkan satu orang diduga pelaku berinisial Fad masih dalam pengejaran petugas atau DPO,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat jumpa pers di Mapolres Jalan Pertanian, Rabu (23/9).

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka ARS mengakui menjual dua dari lima cincin milik korban kepada tersangka Al di salah satu toko di Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu. ARS juga menitipkan barang bukti kepada seorang ibu-ibu (DPO) tak dikenalnya untuk membantu menjual barang rampokan itu ke tersangka Al.

Petugas juga mengamankan barang bukti tindak kejahatan para pelaku ini antara lain, satu gulung tali plastik warna hitam dan kabel listrik untuk mengikat korban, lima faktur jual beli emas, STNK, BPKB, dua unit sepeda motor, helm, baju dan jaket yang digunakan pelaku saat menyekap korban, ponsel, tiga bongkah emas yang sudah dilebur oleh tersangka.

“Modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk, sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban,” terang Kapolres lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.(R05) 

 

Sumber Berita: dumaiposnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index